Jakarta - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan ekstasi berbentuk minion dan sabu dari wilayah perbatasan Malaysia. Narkotika itu diselundupkan dengan dimasukkan ke ban dalam.
"Barang bukti, 4 ban dalam mobil yang berisi narkotika, sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram. Ekstasi 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut antara kapal ke kapal," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Kamis (4/7/2019).
"Barang bukti, 4 ban dalam mobil yang berisi narkotika, sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 81.862,6 gram. Ekstasi 20 bungkus dengan jumlah 102.657 butir. Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut antara kapal ke kapal," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Kamis (4/7/2019).
Penyelundupan sabu dan ekstasi minion dari Malaysia dibongkar tim BNN pada Selasa (2/7). BNN menindaklanjuti informasi mengenai adanya speedboat yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.
Barang bukti sabu dan ekstasi minion yang diselundupkan dengan ban dalam Foto: Dok. BNN |
Dari informasi itu, tim BNN membuntuti mobil bernomor polisi BK 1430 HG yang melintas di Simang Warung Kisaran. Saat mobil digeledah, ditemukan 3 ban dalam mobil yang berisi sabu dan ekstasi.
Tim BNN kemudian bergerak ke Lubuk Palas, Asahan mencari tempat penyimpanan narkotika. Di rumah itu, BNN menemukan satu ban dalam mobil yang berisi narkotika di belakang rumah.
Barang bukti sabu dan ekstasi minion yang diselundupkan dengan ban dalam Foto: Dok. BNN |
Dalam kasus penyelundupan narkotika ini, BNN menetapkan 8 orang tersangka yakni Adi Putra, Ardiansyah, Fadli, Hanafi, Amirudin, Zul AB, Nazarudin dan Tarmizi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Arman.